PERSYARATAN LAPOR DIRI
CALON SISWA BARU SMK N 45 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
1. Membawa Tanda Bukti Pendaftaran Peserta Didik Baru
2. Pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar
3. Foto copy Ijazah di legalisir = 2 lembar
4. Foto copy SKHUN di legalisir = 2 lembar
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter = 1 lembar
6. Foto copy KK (Kartu Keluarga) = 1 lembar
7. Mengisi Surat Pernyataan Calon Peserta Didik SMKN 45 Jakarta
8. Mengisi Bio Data Siswa SMK N 45 Jakarta
9. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah Asal
10. Berkas dimasukkan ke dalam amplop warna :
a. Akuntansi Warna Kuning
b. Administrasi Perkantoran Warna Pink
c. Pemasaran Warna Biru
d. Multimedia Warna Merah
Catatan :
- Lapor diri dilaksanakan tanggal 09 dan 12 Juli 2010
- Mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Apabila Tidak Lapor Diri sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka
dianggap mengundurkan diri.
Kirim Ke Teman |
Versi cetak