Dalam masa tanggap darurat covid 19, seluruh peserta didik di DKI Jakarta belajar di rumah. Demikian juga dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), PPDB tahun 2020 agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pendaftaran dilakukan secara online dari rumah oleh calon peserta didik baru
#diRumahAja.
Adapun Jalur PPDB tahun 2020 sebagai berikut:
Catatan:
Jalur prestasi non akademik adalah prestasi kejuaraan berjenjang yang
diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pemerintah dan/atau Induk Organisasi Resmi
(bukan eksebisi).
Prestasi yang dimaksud:
a. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
b. Juara 1,2,3 tingkat Nasional, atau
c. Juara 1,2,3 tingkat Provinsi DKI Jakarta
Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMK Negeri 45 Jakarta menerima peserta didik baru sebanyak 7 rombongan belajar (rombel) terdiri dari :
No. | Kompetensi Keahlian | Jumlah |
1 | Akuntansi dan Keuangan Lembaga | 2 rombel |
2 | Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran | 2 rombel |
3 | Bisnis Daring dan Pemasaran | 2 rombel |
4 | Multimedia | 1 rombel |
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis
penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 berikut ini adalah
persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMK:
Persyaratan Umum
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
2. Memiliki Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
3. Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga
4. Memiliki buku rapor lengkap SMP/MTs/Paket B/SMPLB/SKYBS
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin
keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan
kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk
mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian
yang dipilih.
No. | Kompetensi Keahlian | Persyaratan Khusus |
1 | Akuntansi dan Keuangan Lembaga | – |
2 | Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran | – |
3 | Bisnis Daring dan Pemasaran | Tidak Buta Warna |
4 | Multimedia | Tidak Buta Warna |
Ketentuan:
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti jalur PPDB SMK adalah:
- Warga provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, dan
- Warga luar provinsi DKI Jakarta
Jadwal PPDB jenjang SMK
PRA PENDAFTARAN
Pra Pendaftaran secara daring pada tanggal 11 Juni sampai dengan 03 juli 2020,
kecuali hari minggu dan hari libur nasional. Pra Pendaftaran dilakukan oleh
calon peserta didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon peserta
didik baru ke dalam database sistem PPDB daring.
Calon peserta didik (CPDB) baru yang harus melakukan Pra pendaftaran adalah:
- CPDB yang bertempat tinggal di provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
- CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di provinsi DKI Jakarta
- CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
- CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun)
- CPDB yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
- CPDB yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan selama masa PPDB
CPDB sebagaimana disebutkan di atas yang tidak melakukan pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.
Adapun alur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
ALUR PRA PENDAFTARAN
ALUR PENGAJUAN CETAK PIN / TOKEN
ALUR AKTIVASI PIN / TOKEN
ALUR PENDAFTARAN
ALUR LAPOR DIRI DARING