Kegiatan Relisensi atau perpanjangan lisensi yang dilakukan oleh asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1 SMK Negeri 45 Jakarta). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kurikulum SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta pa Anas dan stafnya pa Hasbil, Kepala SMK Negeri 45 Jakarta selaku Dewan Pengarah LSP dan juga oleh seluruh pengurus LSP P1 SMK Negeri 45 Jakarta. Dengan tetap menerapkan protokol yang sesuai standar, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 19 November 2021.
Kegiatan di mulai pukul 09.00 WIB dibuka dengan pengarahan dari pak Anas, mengenai pentingnya kegiatan relisensi LSP, agar kegiatan sertifikasi siswa tetap berlangsung,
DIlanjutkan laporan dari Ketua LSP P1 SMKN 45 Jakarta, yang melaporkan ada 4 skema yang di laporkan yaitu kompetensi keahlian, Multimedia, AKuntansi Keuangan dan Lembaga, Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran dan Bisnis Daring Pemasaran, ketua LSP juga berharap kegiatan relisensi berjalan dengan lancar, sehingga LSP P1 SMKN 45 Jakarta bisa mendapatkan lisensi untuk melaksanakan kegiatan uji sertifikasi siswa
Sambutan terakhir dari ketua tim relisensi dari BNSP Bapak Rama, Pa Rama memberitahu bahwa tujuan dari kegiatan relisensi adalah untuk memantau kepatuhan LSP dalam penerapan BNSP 201 dan 202 serta pedoman BNSP terkait pelaksanaan uji kompetensi
Setelah sambutan dari bapak Rama, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen oleh ibu Wulan Dhari dan Heriyadi Agah
Semoga kegiatan relisensi LSP P1 SMKN 45 Jakarta dapat berjalan dengan lancar, sehingga kegiatan uji sertifikasi siswa dapat dilaksanakan lagi. Aaaminn
Salam Kompeten …