Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan aturan penyelenggaraan PTM Terbatas 2022. Aturan tersebut dikeluarkan melalui SK nomor 1363 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kadisdik Nahdiana 29 Desember 2021 lalu.
Jika mengikuti kalender akademik dari Disdik DKI Jakarta, maka aturan tersebut sudah berlaku di sekolah Jakarta pada hari pertama atau awal semester genap TA 2021/2022 dimulai yakni Senin tanggal 3 Januari 2022.
Kapasitas Siswa Sekolah di Jakarta Sudah Bisa 100%
Berdasarkan SK yang dikeluarkan, sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
Untuk SMKN 45 Jakarta sendiri jam sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan selesai pukul 11.15 WIB
Agar Protokol kesehatan tetap terjaga SMKN 45 Jakarta menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah
Aturan PTM Terbatas di Kelas
Sementara itu, untuk PTM Terbatas di dalam kelas harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diatur oleh Satuan Pendidikan, di antaranya:
1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu
2. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
3. Menghindari kontak fisik
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
6. Menerapkan etika batuk dan bersin
7. Rutin membersihkan tangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Untuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.